You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gumingsir
Desa Gumingsir

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA GUMINGSIR PAGENTAN BANJARNEGARA -- selengkapnya...

PENGUMUMAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GUMINGSIR JABATAN KAUR PERENCANAAN

Administrator 26 Mei 2022 Dibaca 559 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GUMINGSIR  JABATAN KAUR PERENCANAAN

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT

DESA GUMINGSIR KECAMATAN PAGENTAN

Sekretariat : Kantor Desa Gumingsir Kecamatan Pagentan

 

PENGUMUMAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GUMINGSIR

 JABATAN KAUR PERENCANAAN

Nomor : 140/ 01 /PPPD/2022

 

                 

Dasar

:

1.      Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Teknis  Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;

2.      Peraturan Desa Gumingsir Nomor 5  Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

3.      Keputusan Kepala Desa Gumingsir Nomor: 140/18/2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penjaringan Perangkat Desa Gumingsir

 

Dengan adanya perubahan susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gumingsir, maka terdapat kekosongan Kaur Perencanaan. Kepada masyarakat Desa Gumingsir yang berminat menjadi Perangkat Desa Gumingsir agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

 

1.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

 

Dimulai tanggal

:

 30 Mei  s/d 17 Juni  2022

 

Pukul

:

07.30 s.d. 16.00 WIB  (Hari Kerja)

 

Tempat pendaftaran

:

Sekretariat Panitia (Kantor Desa Gumingsir)

 

2. SYARAT UMUM:

a.   berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat  yakni  Sekolah Menengah  Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;

b.  berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)

tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan

 

c.   memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

3. SYARAT KHUSUS

a.   bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan

b.    bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.

 

 

4. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI:

 a.    kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;

b.   surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

c.   surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

d.   ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e.   akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

f.    surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;

g.   surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan  di  atas  kertas  segel  atau  bermaterai cukup  bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;

h.  surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai

       Negeri Sipil;

 

i.  Surat  izin  tertulis  dari Kepala  Desa  bagi Perangkat Desa  yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;

j.    keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi

Kepala Desa; dan

k.   surat  pernyataan  bersedia  menjadi  warga  Desa  setempat  dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.

 

5.

SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

 

a.

Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan Ujian tambahan (Ujian praktek Komputer);

 

b.

Materi seleksi tertulis dalam bentuk pilihan ganda sejumlah 100 (seratus) soal dengan bobot nilai 100 (seratus).

Materi Soal Ujian Tertulis terdiri dari:

1)     Pancasila

2)     Undang-undang Dasar 1945

3)     Pengetahuan Umum

4)     Pengetahuan mengenai Pemerintahan Daerah  dan Pemerintahan Desa

 

c.

Ujian Tambahan adalah Ujian Praktek mengoperasikan Komputer/Laptop.

 

6.

JADWAL DAN TAHAPAN

 

1

Sosialisasi dan Pembentukan Panlak

25 Mei 2022

 

 

2

Pendaftaran Dan Pengambilan Formulir

30 Mei s/d 17 Juni 2022

 

 

3

Seleksi Administrasi

20 Juni 2022

 

 

4

Melengkapi Berkas Persyaratan

21 s/d 24 Juni 2022

 

 

5

Penetapan dan Pengumuman calon

27 Juni 2022

 

 

6

Pembekalan Calon

29 Juni 2022

 

 

7

Ujian  Tertulis Dan Praktek Komputer

 4 s/d 7 Juli 2022

 

 

8

Perngajuan Rekomendasi Dari Panitia Kepada Kepala Desa

8 Juli 2022

 

 

9

Pengajuan Rekomendasi Dari Kepala Desa Kepada Camat

11 Juli 2022

 

 

10

Geladi Bersih Dan Pelantikan

19 s/d 20 Juli 2022

 

 

 

 

JADWAL DAPAT BERUBAH APABILA CALON PENDAFTAR HANYA 1 ORANG

 

 

Demikian Pengumuman 4D Online ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Slot 4D

Slot 4D

Slot 4D

Slot Gacor