
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT
DESA GUMINGSIR KECAMATAN PAGENTAN
Sekretariat : Kantor Desa Gumingsir Kecamatan Pagentan
PENGUMUMAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GUMINGSIR
JABATAN KAUR PERENCANAAN
Nomor : 140/ 01 /PPPD/2022
Dasar |
: |
1. Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; 2. Peraturan Desa Gumingsir Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 3. Keputusan Kepala Desa Gumingsir Nomor: 140/18/2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penjaringan Perangkat Desa Gumingsir |
||||||
Dengan adanya perubahan susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gumingsir, maka terdapat kekosongan Kaur Perencanaan. Kepada masyarakat Desa Gumingsir yang berminat menjadi Perangkat Desa Gumingsir agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||
1. |
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN |
|||||||
Dimulai tanggal |
: |
30 Mei s/d 17 Juni 2022 |
||||||
Pukul |
: |
07.30 s.d. 16.00 WIB (Hari Kerja) |
||||||
Tempat pendaftaran |
: |
Sekretariat Panitia (Kantor Desa Gumingsir)
|
||||||
2. SYARAT UMUM: a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. 3. SYARAT KHUSUS a. bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan b. bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
4. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI: a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; f. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; g. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan; h. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
i. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain; j. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan k. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
|
||||||||
5. |
SELEKSI CALON PERANGKAT DESA |
|||||||
a. |
Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan Ujian tambahan (Ujian praktek Komputer); |
|||||||
b. |
Materi seleksi tertulis dalam bentuk pilihan ganda sejumlah 100 (seratus) soal dengan bobot nilai 100 (seratus). Materi Soal Ujian Tertulis terdiri dari: 1) Pancasila 2) Undang-undang Dasar 1945 3) Pengetahuan Umum 4) Pengetahuan mengenai Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa |
|||||||
c. |
Ujian Tambahan adalah Ujian Praktek mengoperasikan Komputer/Laptop.
|
|||||||
6. |
JADWAL DAN TAHAPAN |
|||||||
1 |
Sosialisasi dan Pembentukan Panlak |
25 Mei 2022 |
|
|||||
2 |
Pendaftaran Dan Pengambilan Formulir |
30 Mei s/d 17 Juni 2022 |
|
|||||
3 |
Seleksi Administrasi |
20 Juni 2022 |
|
|||||
4 |
Melengkapi Berkas Persyaratan |
21 s/d 24 Juni 2022 |
|
|||||
5 |
Penetapan dan Pengumuman calon |
27 Juni 2022 |
|
|||||
6 |
Pembekalan Calon |
29 Juni 2022 |
|
|||||
7 |
Ujian Tertulis Dan Praktek Komputer |
4 s/d 7 Juli 2022 |
|
|||||
8 |
Perngajuan Rekomendasi Dari Panitia Kepada Kepala Desa |
8 Juli 2022 |
|
|||||
9 |
Pengajuan Rekomendasi Dari Kepala Desa Kepada Camat |
11 Juli 2022 |
|
|||||
|
10 |
Geladi Bersih Dan Pelantikan |
19 s/d 20 Juli 2022 |
|
||||
|
|
JADWAL DAPAT BERUBAH APABILA CALON PENDAFTAR HANYA 1 ORANG |
|
|||||
Demikian Pengumuman 4D Online ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
|