
Menikah adalah adalah salah satu tahap kehidupan tiap tiap insan. Ketika sudah menginjak usia dewasa (matang) pasti bagi pasangan muda mudi akan memikirkan tentang pernikahan, dalam proses pernikahan di Negara Indonesia, tentunya ada syarat rukun yang dipenuhi. berikut kami sajikan Syarat - syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran PERNIKAHAN.
Pada tahun 2022 sejak tanggal 11 Januari 2022 sesuai surat edaran dari DISPERMADES PPKB Kabupaten Banjarnegara Nomor 476/032/DISPERMADES PPKB/2022 sebagai tindak lanjut upaya pencegahan stunting pada calon pengantin dan bayi, telah diluncurkan Aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore dengan nama Aplikasi Elsimil bkkbn untuk mendapatkan SERTIFIKAT SIAP NIKAH DAN HAMIL sebagai salah satu syarat pendaftaran Nikah di Desa, KUA dan Catatan Sipil.
Langkah – langkah dalam penggunaan Aplikasi tersebut dapat dipandu/ditanyakan kepada Perangkat Desa. Perangkat Desa Gumingsir siap membantu/memandu pengisian Aplikasi Elsimil. Link aplikasi Klik Disini
Kemudian untuk mendaftarkan Pernikahan di KUA Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 19 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Dan untuk mendapatkan Surat N, pasangan harus mengurusnya di Kantor Desa/Kelurahan.
Berikut ini data yang disiapkan untuk membuat SURAT N.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LampiranSyarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.